1. Hukum Positif tidak boleh bertentangan
dengan pancasila ( Sebagai Recht Idie ), mengapa ?
1. Apakah sistem itu hukum atau hukum
merupakan suatu sistem ?
Jawaban
:
1. Hukum
positif tidah boleh bertentangan dengan pancasila,
Hukum positif atau bisa dikenal
dengan istilah Ius Constitutum itu sendiri memiliki arti yaitu, hukum
yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah
tertentu. Jadi hukum positif adalah Hukum yang berlaku bagi suatu masyarakat
pada suatu waktu, dalam suatu tempat tertentu. Sedangkan PANCASILA
Sebagai Dasar Negara atau sering juga disebut sebagai Dasar Falsafah Negara atau
pun sebagai ideologi Negara, hal ini mengandung pengertian bahwa Pancasila
sebagai dasar mengatur penyelenggaraanpemerintahan. Tidak hanya sebagai dasar negara
tetapi Fungsi utama pancasilla juga sebagai jiwa dan kepribadian bangsa
indonesia dan juga sebagai alat pemersatu bangsa. Kedudukan Pancasila sebagai Dasar
Negara mempunyai fungsi dan kedudukan sebagai kaidah Negara yang fundamental
atau mendasar, sehingga sifatnya tetap, kuat dan tidak dapat dirubah oleh
siapapun, termasuk oleh MPR/DPR. Sering dikatakan juga bahwa “Pancasila Sebagai
Sumber Hukum Dasar Nasional” Istilah ini merupakan istilah baru dalam tata
hukum Indonesia, yaitu muncul pasca reformasi melalaui Tap MPR No. III/2000,
yang kemudian diubah dengan UU No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan, dinyatakan bahwa :
·
Sumber
hukum terdiri atas sumber hukum tertulis dan tidak tertulis.
·
Sumber
hukum dasar nasional adalah Pancasila sebagaimana yang tertulis dalam Pembukaan Undang-Undang
Dasar 1945, serta Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945.
Dalam
ilmu hukum istilah sumber hukum berarti sumber nilai-nilai yang menjadi
penyebab timbulnya aturan hukum. Jadi dapat diartikan bahwa Pancasila sebagai
Sumber hukum dasar nasional, yaitu segala aturan hukum yang berlaku ( hukum
positif ) di negara kita tidak boleh
bertentangan dan harus bersumber pada Pancasila.
2. Sistem
itu hukum atau hukum merupakan suatu sistem, sebelum kita menjawab pertanyaan
tersebut hendaknya kita mengetahui terlebih dahulu pengertian dari sistem itu
sendiri, Sistem berasal dari bahasa
Yunani ”systema” yang
dapat diartikan sebagai keseluruhan yang terdiri dari macam-amacam bagian.
Menurut para ahli yaitu Prof.
Subekti, SH sistem adalah suatu
susunan atau tataan yang teratur, suatu keseluruh yang tediri atas
bagian-bagian yang berkaitan satu sama lain, tersusun menurut suatu rencana
atau pola, hasil dari suatu penulisan untuk mencapai suatu tujuan. Sistem
merupakan tatanan atau kesatuan yang utuh yang terdiri dari bagian-bagian atau unsur-unsur yang saling
berkaitan erat satu sama lain. Dalam suatu sistem yang baik tidak boleh terdapat suatu
pertentangan atau benturan antara bagian-bagian. Selain itu juga tidak boleh
terjadi duplikasi atau tumpang tindih diantara bagian-bagian itu. Suatu sistem
mengandung beberapa asas yang menjadi pedoman dalam pembentukannya.
Namun secara umum memiliki arti yaitu Sistem
adalah statu kesatuan yang terdiri dari bagian-bagian sebagai unsur pendukung.
Masing-masing bagian atau unsur tersebut saling berhubungan secara fungsional,
resiprosal (timbal-balik, pengaruh-mempengaruhi) dan saling
ketergantungan (interdependent). Jadi setelah kita mengetahui arti dari kata sistem
itu tersebut dapat dikatakan bahwa hukum itu merupakan suatu sistem karena, Bagian-bagian
dari hukum merupakan unsur-unsur yang mendukung hukum sebagai suatu kesatuan
(integral) dalam suatu jaringan dengan hubungan yang fungsional, resiprosal dan
interdepedensi. Misal antara hukum tata negara, hukum administrasi negara ,
hukum pidana, hukum perdata, dst, yang mengarah pada tujuan yang sama yaitu
menciptakan kepastian hukum keadilan dan kegunaan. Sistem itu sendiri tidak terlepas dari asas-asas yang mendukungnya. Untuk
itu hukum adalah suatu sistem artinya suatu susunan atau tataan teratur dari
aturan-aturan hidup, keseluruhannya terdiri dari bagian-bagian yang berkaitan
satu sama lain. Misalnya dalam hukum perdata sebagai sistem hukum positif. Sebagai
keseluruhan di dalamnya terdiri dari bagian-bagian yang mengatur tentang hidup
manusia sejak lahir sampai meninggal dunia.
Dari bagian-bagian itu dapat dilihat kaitan aturannya
sejak seseorang dilahirkan, hidup sebagai manusia yang memiliki hak dan
kewajiban dan suatu waktu keinginan untuk melanjutkan keturunan dilaksanakan
dengan membentuk kelurga. Dalam kehidupan sehari-hari manusia juga memiliki
kekayaan yang dipelihara dan dipertahankan dengan baik. Pada saat meninggal
dunia semuanya akan ditinggalkan untuk diwariskan kepada yang berhak. Dari
bagian-bagian sistem hukum perdata itu, ada aturan-aturan hukumnya yang
berkaitan secara teratur. Keseluruhannnya merupakan peraturan hidup manusia
dalam keperdataan (hubungan manusia satu sama lainnya).
Jadi dapat disimpulkan bahwa hukum itu merupakan suatu sistem karena di setiap
hukum entah itu hukum tata negara, hukum administrasi negara , hukum pidana,
hukum perdata, dan lain-lain memiliki
bagian-bagian yang saling berkaitan satu dengan yang lainnya dan tidak dapat
dipisahkan , sehingga dapat dikatakan atau diambil kesimpulan yang jelas bahwa hukum tersebut merupakan suatu sitem.