Senin, 17 Juni 2013

Tugas PHI ( Pengantar Hukum Indonesia) Fakultas Hukum


Soal :
  1.  Hukum Positif tidak boleh bertentangan dengan pancasila ( Sebagai Recht Idie ), mengapa ?
  1.  Apakah sistem itu hukum atau hukum merupakan suatu sistem ?

Jawaban :
  1.  Hukum positif tidah boleh bertentangan dengan pancasila,
Hukum positif atau bisa dikenal dengan istilah Ius Constitutum itu sendiri memiliki arti yaitu, hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu. Jadi hukum positif adalah Hukum yang berlaku bagi suatu masyarakat pada suatu waktu, dalam suatu tempat tertentu. Sedangkan PANCASILA Sebagai Dasar Negara atau sering juga disebut sebagai Dasar Falsafah Negara atau pun sebagai ideologi Negara, hal ini mengandung pengertian bahwa Pancasila sebagai dasar mengatur penyelenggaraanpemerintahan. Tidak hanya sebagai dasar negara tetapi Fungsi utama pancasilla juga sebagai jiwa dan kepribadian bangsa indonesia dan juga sebagai alat pemersatu bangsa. Kedudukan Pancasila sebagai Dasar Negara mempunyai fungsi dan kedudukan sebagai kaidah Negara yang fundamental atau mendasar, sehingga sifatnya tetap, kuat dan tidak dapat dirubah oleh siapapun, termasuk oleh MPR/DPR. Sering dikatakan juga bahwa “Pancasila Sebagai Sumber Hukum Dasar Nasional” Istilah ini merupakan istilah baru dalam tata hukum Indonesia, yaitu muncul pasca reformasi melalaui Tap MPR No. III/2000, yang kemudian diubah dengan UU No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, dinyatakan bahwa :
·                  Sumber hukum terdiri atas sumber hukum tertulis dan tidak tertulis.
·                 Sumber hukum dasar nasional adalah Pancasila sebagaimana yang     tertulis dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, serta Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945.

Dalam ilmu hukum istilah sumber hukum berarti sumber nilai-nilai yang menjadi penyebab timbulnya aturan hukum. Jadi dapat diartikan bahwa Pancasila sebagai Sumber hukum dasar nasional, yaitu segala aturan hukum yang berlaku ( hukum positif  ) di negara kita tidak boleh bertentangan dan harus bersumber pada Pancasila.

  2.  Sistem itu hukum atau hukum merupakan suatu sistem, sebelum kita menjawab pertanyaan tersebut hendaknya kita mengetahui terlebih dahulu pengertian dari sistem itu sendiri, Sistem berasal dari bahasa Yunani ”systema” yang dapat diartikan sebagai keseluruhan yang terdiri dari macam-amacam bagian. Menurut para ahli yaitu Prof. Subekti, SH sistem adalah suatu susunan atau tataan yang teratur, suatu keseluruh yang tediri atas bagian-bagian yang berkaitan satu sama lain, tersusun menurut suatu rencana atau pola, hasil dari suatu penulisan untuk mencapai suatu tujuan. Sistem merupakan tatanan atau kesatuan yang utuh yang terdiri dari bagian-bagian atau unsur-unsur yang saling berkaitan erat satu sama lain. Dalam suatu sistem yang baik tidak boleh terdapat suatu pertentangan atau benturan antara bagian-bagian. Selain itu juga tidak boleh terjadi duplikasi atau tumpang tindih diantara bagian-bagian itu. Suatu sistem mengandung beberapa asas yang menjadi pedoman dalam pembentukannya. Namun secara umum memiliki arti yaitu Sistem adalah statu kesatuan yang terdiri dari bagian-bagian sebagai unsur pendukung. Masing-masing bagian atau unsur tersebut saling berhubungan secara fungsional, resiprosal (timbal-balik, pengaruh-mempengaruhi) dan  saling ketergantungan (interdependent). Jadi setelah kita mengetahui arti dari kata sistem itu tersebut dapat dikatakan bahwa hukum itu merupakan suatu sistem karena, Bagian-bagian dari hukum merupakan unsur-unsur yang mendukung hukum sebagai suatu kesatuan (integral) dalam suatu jaringan dengan hubungan yang fungsional, resiprosal dan interdepedensi. Misal antara hukum tata negara, hukum administrasi negara , hukum pidana, hukum perdata, dst, yang mengarah pada tujuan yang sama yaitu menciptakan kepastian hukum keadilan dan kegunaan. Sistem itu sendiri tidak terlepas dari asas-asas yang mendukungnya. Untuk itu hukum adalah suatu sistem artinya suatu susunan atau tataan teratur dari aturan-aturan hidup, keseluruhannya terdiri dari bagian-bagian yang berkaitan satu sama lain. Misalnya dalam hukum perdata sebagai sistem hukum positif. Sebagai keseluruhan di dalamnya terdiri dari bagian-bagian yang mengatur tentang hidup manusia sejak lahir sampai meninggal dunia. Dari bagian-bagian itu dapat dilihat kaitan aturannya sejak seseorang dilahirkan, hidup sebagai manusia yang memiliki hak dan kewajiban dan suatu waktu keinginan untuk melanjutkan keturunan dilaksanakan dengan membentuk kelurga. Dalam kehidupan sehari-hari manusia juga memiliki kekayaan yang dipelihara dan dipertahankan dengan baik. Pada saat meninggal dunia semuanya akan ditinggalkan untuk diwariskan kepada yang berhak. Dari bagian-bagian sistem hukum perdata itu, ada aturan-aturan hukumnya yang berkaitan secara teratur. Keseluruhannnya merupakan peraturan hidup manusia dalam keperdataan (hubungan manusia satu sama lainnya). Jadi dapat disimpulkan bahwa hukum itu merupakan suatu sistem karena di setiap hukum entah itu hukum tata negara, hukum administrasi negara , hukum pidana, hukum perdata, dan lain-lain  memiliki bagian-bagian yang saling berkaitan satu dengan yang lainnya dan tidak dapat dipisahkan , sehingga dapat dikatakan atau diambil kesimpulan yang jelas  bahwa hukum tersebut merupakan suatu sitem.